Ini Dia Persyaratan Penting PPG Tahun 2015 PPG merupakan salah satu pola baru sertfikasi guru yang akan diterapkan pemerintah mulai 2015 mendatang. Pada proses sertifikasi sebelumnya, pola yang digunakan yaitu Prorofolio dan PLPG.
Sertifikasi guru menggunakan pola PPG ini nantinya diikuti oleh seluruh guru yang belum memiliki sertifikast pendidik dan telah memenuhi persyaratan PPG tahun 2015.
Peserta yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti PPG nantinya akan mengikuti Ujia Kompetensi Awal (UKA) khusunya bagi yang sama belum pernah mengikuti UKA di tahun 2013 dan 2014.
PPG atau PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) rencananya akan dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk, dengan persyaratan peserta selengkapnya sebagai berikut.
Syarat Peserta PPG Sertifikasi Guru 2015 :
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentangPenataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru,harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saatdatang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhakmeminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum a. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJsesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatanpada tahun sebelumnyadapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
d. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
e. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
f. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJatas persetujuan LPMPdengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. g. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. h. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi danakademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
a. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
b. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
c. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d. Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA. Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran
1. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran
2. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi; penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan..
Selengkapnya.
Download draft PPG 2015 disini
Bagi rekan-rekan guru baik PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan diatas diharap untk segera mempersiapkan diri dengan belajar serta lakukan update data portofolio di akun Padamu Negeri sesuai dengan data portofolio terbaru yang dimiliki agar nantinya terjaring sebagai peserta UKA tahun 2015.
NAH ITULAH Persyaratan Penting PPG Tahun 2015 moga bermanfaat deh...
Informasi Sertifikasi Guru Kabupaten Bogor Kecamatan Parungpanjang Terbaru
Showing posts with label aplikasi dapodik. Show all posts
Showing posts with label aplikasi dapodik. Show all posts
Ini Dia Cara Cek SKTP Guru SD SMP SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016
Ini Dia Cara Cek SKTP Guru SD SMP SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016
Penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi guru atau cek SKTP semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 Insya Allah dapat diakses mulai bulan September 2015 ini. Sebagaimana diketahui Sinkronisasi data melalui Aplikasi Dapodikdas tahun pelajaran 2015/2016 atau melalui Dapodikdas Versi 4.0.0 akan berakhir tanggal 15 September 2015
Kewajiban melakukan Cek
Data Guru dan SKTP Tahun 2015 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun
2015 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui
aplikasi dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika setelah melakukan
Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015 yang diketahui melalui lembar
cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid, maka
secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, tunjangan fungsional, dan
lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah.
Apabila hasil cek data guru atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 / SKTP 2015 masih ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi dapodik melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi telah benar, maka kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diambaikan saja. Bapak/Ibu guru jangan kecewa dan marah jika menemukan data yang masih ditandai merah atau belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi, karena kemungkinan besar sistem masih salah/keliru dalam membaca data.
Setelah anda berhasil masuk ke portal cek status SKTP/SK tunjangan profesi guru tahun 2015 untuk selanjutnya anda Masukkan NUPTK / NRG sebagai User ID anda dan Masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD.
Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk bisa login ke halaman tersebut
- Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
- Bagi PTK yang baru saja lulus sertifikasi di tahun 2014, maka login dapat menggunakan NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
- Bagi PTK yang mendapat tunjangan, belum sertifikasi dan belum memiliki NUPTK bisa menggunakan NIK sebagai Username.
Kemudian Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda memilih semester 1 Tahun 2015/2016 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 1 tahun 2015/2016. Masukkan kode pengaman setelah itu anda silahkan klik tombol Login dan tunggu hingga muncul form data diri anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2015 seperti yang terlihat pada gambar berikut:
CATATAN;
Kalau Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah, silahkan klik Kembali Ke Beranda
Berikut contoh hasil tampilan
CEK SKTP UNTUK GURU SMA DAN SMK
Cara Cek SKTP Khusus guru SMA atau SMK yang sudah sertifikasi dapat dilakukan dengan mengunjungi Laman Info PTK Guru SMA atau SMK. Bagi Anda yang ingin melakukan Cek SKTP guru SMA atau SMK siulahkan masuk ke website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/infoptk_dikmen/web/.atau dengan mengklik gambar di bawah ini.
Setelah Anda berhasil masuk ke situs Cek SKTP guru SMA/SMK selanjutnya Anda isi formulir yang tersedia.
- Pada kolom NUPTK tuilis NUPTK anda
- Pada kolom Password masukkan tanggal lahir Anda dengan format tahun lahir+bulan lahir+tanggal lahir.
Cara cek SKTP guru SMA dan SMK juga dapat dilakukan dengan mmengunjungi situs atau dengan mengklik gambar di bawah ini
Gambar tsb merupakan link menuju website dikmen, Jika Anda telah masuk ke webste dikmen tersebut selanjutnya Anda isi kolom di atas (Bisa hanya salah satu kolom saja, misalnya NUPTK, NRG atau No. Peserta Sertifikasi guru). Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:
Pada kolom Tahun SK pilih tahun yang akan dilihat, misalanya tahun 2015.
Pada kolom NUPTK tuilis NUPTK anda
Pada kolom NRG tulis NRG yang Anda miliki
Pada kolom Nama bisa ditulis nama atau diabaikan
Pada Kolom No. Peserta tulis Nomor Peserta Sertifikasi Anda
Terima kasih mudah-mudahan info ini bermanfaat.
Nah itu dia Ini Dia Cara Cek SKTP Guru SD SMP SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016 yang bisa rekan OPERATOR LAKUKAN. SLAAM MANIS...
VERIFIKASI DATA GURU DI DAPODIK SECARA ONLINE
Bagaimana cara VERIFIKASI DATA GURU DI DAPODIK SECARA ONLINE? Bagi operator sekolah yang belum mendapatkan informasi seputar cara verifikasi data guru di Dapodik secara online, bisa mengikuti petunjuk singkat pada posting kali ini.
Sebagaimana sudah diketahui bahwa untuk melakukan verifikasi data guru di program pendataan pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi halaman Verifikasi Data Guru http://223.27.144.195/. Data di Dapodik ini dijadikan dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian segala jenis tunjangan bagi guru. (dikutip dari sekolahdasar.net).
Sebagaimana sudah diketahui bahwa untuk melakukan verifikasi data guru di program pendataan pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi halaman Verifikasi Data Guru http://223.27.144.195/. Data di Dapodik ini dijadikan dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian segala jenis tunjangan bagi guru. (dikutip dari sekolahdasar.net).
DOWNLOAD APLIKASI DAPODIK TERBARU 2013
DOWNLOAD APLIKASI DAPODIK TERBARU 2013-Bagi operator Sekolah yang bertugas mengurusi data pokok pendidik di tiap-tiap sekolahnya yang masih menggunakan aplikasi Dapodik lama, bisa mendownload aplikasi Dapodik terbaru 2013. Cara mendownload aplikasi Dapodik terbaru 2013 silahkan lihat pada petunjuk download dibawah ini.
Aplikasi Dapodik dengan Installer Dapodikdas v 2.0 (build 0210130120) dapat didownload di situs resmi Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aplikasi Dapodik 2013 sangat berbeda dengan Aplikasi Dapodik sebelumnya, misalnya aplikasi ini tidak ada back up lokal untuk pindah-pindah PC (laptop). (dikutip dari sekolahdasar.net)
Aplikasi Dapodik dengan Installer Dapodikdas v 2.0 (build 0210130120) dapat didownload di situs resmi Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aplikasi Dapodik 2013 sangat berbeda dengan Aplikasi Dapodik sebelumnya, misalnya aplikasi ini tidak ada back up lokal untuk pindah-pindah PC (laptop). (dikutip dari sekolahdasar.net)
Subscribe to:
Posts (Atom)